Beberapa tahun terakhir ini perkembangan dunia pasar modal Indonesia sangat menggembirakan. Mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing lagi dengan kata-kata pasar modal, saham, obligasi ataupun reksadana. Paling tidak sudah semakin banyak orang yang dapat membedakan antara Reksa Dana dengan Dana Reksa.
Belajar dari krisis tahun 2008 membuat banyak orang mempertanyakan system ekonomi kapitalis yang selama ini dianggap paling hebat ternyata bisa ambruk juga. Efek krisis ekonomi yang dimulai dari Negara AS sebagai pusat ekonomi kapitalis menjalar ke semua negara termasuk Indonesia. Akibat dari krisis tersebut beberapa negara mulai mencari system ekonomi yang ideal yang dapat menggantikan system ekonomi kapitalis, dan mereka menemukan system ekonomi Islam atau syariah adalah system ekonomi yang ideal.
Reksa Dana Syariah
Bermula dari sistem perbankan syariah, lalu kemudian pasar modal syariah yang instrumen utamanya terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk). Lalu apa bedanya dengan yang konvensional? Apakah ini sama-sama menguntungkan? Apakah hanya terbatas dengan masalah halal haram saja?
Dalam tulisan kali kali ini saya hanya membahas tentang Reksa Dana Syariah terlebih dahulu, supaya kita bisa mengenal lebih dekat dengan instrumen investasi Reksa Dana Syariah.
Pada prinsipnya reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth management yang diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.
Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah
Pada
reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus
berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI
(Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama
dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir
Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat
Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit
(baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
• Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
• Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
• Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
• Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
• Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.
Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
• RD syariah campuran Rp 1,076 T;
• RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
• RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
• RD Syariah Saham Rp 1,8 T;
• RD Syariah Terproteksi Rp 2,227 T.
Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar Efek Syariah 225 Emiten.
Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah
Kebijakan
investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan
dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang
dimaksud adalah tidak
perusahaan tersebut tidak memproduksi atau
menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi,
minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak
merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat
(rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba
(Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai
penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan
Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen
keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi:
1. Efek Pasar
Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam
DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai
dengan prinsip syariah.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah: -
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah
Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah
Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)
Alasan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut macam-macam alasan orang untuk berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin berinvestasi di pasar modal tapi waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi pengetahuannya masih belum memadai, sementara kebutuhan investasi tidak boleh ditunda-tunda, kurang akses atas informasi yang tersedia dipasar modal, ingin mempunyai return yang optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun dana yang terbatas, ingin diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah atau panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai kebebasan financial secara syariah, ingin berinvestasi tapi sesuai dengan tuntunan agama, alasan lainnya karena syariah memberikan tingkat stabilitas yang tinggi, dll.
Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain: - Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana.
-Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya
Tidak
sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk
perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi.
Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat
permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh
BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga
diaudit oleh BAPEPAM&LK; mempunyai SDM yang handal untuk mendukung
setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya SDM
tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara
syariah.
-Diversifikasi Investasi
Untuk menghasilkan return yang
optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita
dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli
obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang
optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio
investasi yang tinggi.
Lalu bagaimana dengan kita yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya. Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.
- Likuiditas yang tinggi
Apabila investor ingin
menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang
lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan
atau ditarik kapan saja.
- Biaya investasi cenderung rendah
Jika
investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan
oleh sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp
10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya
transaksi dan ada yang per saham. Selain itu jika kita menginginkan
untuk melakukan transaksi obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang
investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar kalaupun ada Sukuk Ritel
(SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta. Pertanyaan selanjutnya
bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah Rp 5 juta maka
anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen.
Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.
- Transparansi Informasi
Semua
informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media
masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi
seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).
- Lebih Aman dan Stabil
Seperti
telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan
jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan
perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada
obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga
resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada. Dengan
demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah
terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah
dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan
dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin
bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh
investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun
tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah
institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh
tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
- Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi
dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan
Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan
bermanfaat bagi sesama.
- Membantu perekonomian bangsa
Pada
penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah
jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk
dipakai untuk modal kerja perusahaan.
Resiko Investasi Reksa Dana Syariah
Seperti pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara lain:
- Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
- Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam jumlah yang besar secara bersamaan
- Risiko perubahan ekonomi dan politik dan peraturan perpajakan
- Risiko terjadinya wanprestasi
- Risiko Pembubaran
Kesimpulan
Bagi umat muslim landasan akan pentingnya berinvestasi antara lain berdasarkan hadist: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya. [HRMuslim&Ahmad]”
Reksa Dana Syariah Terbatas hanya masyarakat muslim saja?
Tidak, karena pada dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun.
Prinsip tanpa RIBA juga tidak hanya ada didalam Islam tapi juga di Nasrani, Yahudi dan agama lainnya. Silahkan cek pada kitab agama masing-masing. Tidaklah heran jika saat ini perkembangan syariah khususnya reksadana syariah sudah sampai ke Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, Hongkong dan banyak negara lainnya yang bukan mayoritas beragama Islam tetapi memakai konsep dasar syariah dalam pengelolaan keuangan dan Investasi.
Lebih dari itu di London sudah terlebih dahulu ada FTSE Global Islamic Index dan di Amerika Serikat sudah ada Dow Jones Islamic Indeks jauh sebelum Indonesia yang notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Jadi sekarang selamat berinvestasi reksadana syariah, jangan lupa tentukan profil resiko anda, tentukan tujuan keuangan dan jangka waktu investasinya setelah itu mulailah lakukan investasi beerdasarkan klasifikasi diri anda sesuai butir butir diatas dan selamat menikmati hasilnya. Jadikan syariah sebagai way of life apapun suku anda, apapun agama anda dan suku anda. Kecil bersenang-senang, muda bekerja & investasi, tua sejahtera, meninggal masuk surga. (Rosinu, Syaria Expert, Partner TGRM Perencana Keuangan)
Kompas.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/08/10/07564982/Apa.Itu.Reksa.Dana.Syariah